​Seram Bagian Timur , RadarSeram.com— Dewan Pimpinan Daerah    (DPD KPK) Independen secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Timur (SBT) untuk segera mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah tersebut. 

​Desakan ini disampaikan menyusul adanya data temuan pemeriksaan BPK yang menunjukkan indikasi pelanggaran hukum yang nyata, di mana realisasi belanja BOS tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan kas fisik dan pertanggungjawaban dana BOS, ditemukan angka kerugian serta ketidakberesan administrasi yang signifikan, di antaranya pada sejumlah satuan pendidikan seperti SDN 6 Bula dengan nilai ketidakcukupan bukti pertanggungjawaban mencapai Rp410.480.696,00, SDN 5 Tutuk Tolu sebesar Rp59.980.260,00, SDN 3 Bula sebesar Rp31.000.000,00, hingga SMPN 1 SBT sebesar Rp21.500.000,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp522.963.696,00. 

​Lebih lanjut, dalam dokumen tersebut terungkap bahwa total penerimaan dana BOS SDN 6 Bula pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp774.875.000,00. Namun, pemeriksaan lebih mendalam menemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban sebesar Rp410.480.696,00.

Berdasarkan keterangan bendahara BOS, dana tersebut sempat diserahkan kepada kepala sekolah dalam beberapa tahap (masing-masing Rp170.000.000,00 dan Rp150.000.000,00), yang sebagian penggunaannya diklaim untuk rehabilitasi ringan toilet dan ruang UKS sebelum kepala sekolah tersebut dilaporkan meninggal dunia pada bulan September 2025.

Kendati demikian, sisa dana sebesar Rp300.000.000,00 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid. Ironisnya lagi, pembuatan dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) kerap dibuat sendiri oleh bendahara BOS tanpa berdasarkan bukti transaksi yang sebenarnya dari pihak kepala sekolah, serta terdapat realisasi belanja sebesar Rp110.480.696,00 yang dikelola langsung oleh bendahara BOS tanpa bukti pendukung yang sah. 

​Landasan Hukum Pengusutan Kasus

​Langkah hukum yang didesak oleh DPD KPK Independen ini berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku di Republik Indonesia, guna menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan negara:

​Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1), yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

​Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara merupakan tindak pidana korupsi.

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap kerugian negara akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian harus diganti dan diproses secara hukum.

​Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan instansi dan penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan hasil pemeriksaan BPK.

​Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana dekonsentrasi, tugas pembantuan, termasuk mekanisme pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

​DPD KPK Independen menilai bahwa pembiaran atas temuan BPK ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Oleh karena itu, Kajari SBT dituntut untuk segera memanggil pihak-pihak terkait—termasuk unsur Dinas Pendidikan, pihak manajemen sekolah, dan bendahara—serta mengusut tuntas aliran dana BOS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.Red/RadarSeram.com)-lw

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *