Advertisement

Bank Maluku Maluku Utara Buka Suara soal Penghargaan 25 Tahun Imelda, Ini Alasan Penundaannya.

AMBON, RADARSERAM.COM – Manajemen Bank Maluku Maluku Utara (BMMU) akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik penghargaan masa kerja 25 tahun yang menjadi hak salah satu karyawannya, Imelda Rosina Leatemia.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan Tribun Maluku edisi 31 Oktober 2026 berjudul “25 Tahun Mengabdi, Hak Imelda Ditahan, KSBSI Bongkar Dugaan Tebang Pilih di BPD Maluku”.

Dalam tanggapannya, pihak manajemen BMMU menegaskan bahwa tidak ada tindakan penahanan secara sepihak terhadap dana penghargaan masa kerja milik Imelda. Menurut pihak bank, kebijakan yang diambil merupakan penundaan pembayaran sampai berakhirnya masa penundaan pemberian penghargaan kepada karyawan yang pernah dikenai sanksi.

Manajemen menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan tata kelola sumber daya manusia yang mengacu pada ketentuan internal perusahaan.

Bank Maluku Maluku Utara menyatakan bahwa pengelolaan karyawan harus tetap berpedoman pada peraturan perusahaan. Meskipun pendekatan kekeluargaan dan humanis tetap dikedepankan dalam penyelesaian persoalan internal, pendekatan tersebut, menurut manajemen, tidak boleh mengabaikan prinsip dan ketentuan yang berlaku.

Imelda Disebut Pernah Mendapatkan Sanksi

Dalam penjelasannya, manajemen BMMU mengungkapkan bahwa Imelda Rosina Leatemia pernah mendapatkan sanksi setelah meninggalkan tugasnya sebagai Pimpinan Cabang Dobo terhitung sejak 1 November 2023.

Pihak bank menyebut, keputusan meninggalkan tempat tugas tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun melalui mekanisme mutasi resmi.

Menurut penjelasan manajemen, saat itu Imelda beralasan meninggalkan tempat tugas karena kondisi lingkungan dan konflik sosial di wilayah penempatan.

Namun, pihak bank menyatakan bahwa berdasarkan konfirmasi internal, tidak terdapat status konflik sosial yang secara resmi dinyatakan oleh pemerintah maupun aparat keamanan.

Atas dasar itu, manajemen menilai alasan tersebut belum dapat diterima sebagai dasar meninggalkan tempat tugas. Bank juga berpandangan bahwa yang bersangkutan seharusnya terlebih dahulu melakukan langkah-langkah pencegahan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan apabila merasa menghadapi ancaman keselamatan.

Selain persoalan keamanan, manajemen juga mengungkapkan bahwa Imelda pernah menyampaikan alasan terkait faktor psikologis dan kondisi keluarga karena harus menjalankan tugas jauh dari lingkungan keluarga.

Terkait alasan tersebut, pihak bank menyatakan bahwa setiap karyawan sejak awal telah menyatakan kesediaannya untuk ditempatkan di seluruh wilayah operasional Bank Maluku Maluku Utara.

Manajemen juga membandingkan penempatan Imelda dengan sejumlah karyawan perempuan lainnya yang pernah dipercaya menduduki jabatan pimpinan cabang di luar wilayah kantor pusat, termasuk di Saumlaki dan Tual.

Manajemen Tegaskan Kebijakan Berdasarkan Ketentuan Internal

Dalam tanggapannya, Bank Maluku Maluku Utara menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya manusia harus dilakukan berdasarkan standar dan ketentuan perusahaan.

Manajemen berpandangan bahwa penerapan aturan internal merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola perusahaan agar berjalan secara konsisten dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

Pihak bank juga menegaskan bahwa kebijakan penundaan penghargaan masa kerja terhadap Imelda bukan merupakan tindakan sepihak untuk menghilangkan hak karyawan, melainkan keputusan yang dikaitkan dengan adanya sanksi yang pernah dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Dengan demikian, manajemen BMMU menyatakan bahwa persoalan penghargaan masa kerja tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan internal perusahaan dan riwayat kepegawaian yang bersangkutan.

Persoalan Hak Karyawan dan Transparansi Perusahaan

Polemik penghargaan masa kerja Imelda menjadi perhatian karena menyangkut hubungan industrial, penerapan aturan perusahaan, serta hak karyawan setelah mengabdi selama 25 tahun.

Di satu sisi, perusahaan memiliki kewenangan untuk menerapkan peraturan internal dan menjatuhkan sanksi kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, di sisi lain, setiap kebijakan yang berkaitan dengan hak karyawan juga harus memiliki dasar aturan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, penjelasan mengenai dasar hukum atau ketentuan internal yang menjadi landasan penundaan penghargaan masa kerja, termasuk jangka waktu penundaan dan mekanisme pemenuhan hak karyawan, menjadi informasi penting yang perlu diketahui publik.

RadarSeram.com memandang bahwa persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan secara menyeluruh dari seluruh pihak terkait, sehingga masyarakat dapat memahami duduk perkara berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari penyampaian klarifikasi pihak Bank Maluku Maluku Utara. Redaksi tetap membuka ruang bagi Imelda Rosina Leatemia maupun Ketua KSBSI Maluku, Yeheskel Haurissa, untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

RADARSERAM.COM – Mengawal Informasi, Menjaga Kepercayaan Publik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *