Advertisement

Anggaran Pendidikan SBT 2027 di Persimpangan: Beban Belanja Pegawai, Ketergantungan Dana Pusat, dan Tantangan Pengawasan.

Pendidikan SBT tidak boleh hanya menjadi angka dalam dokumen anggaran. Ia harus menjadi investasi nyata bagi masa depan generasi Seram Bagian Timur.

BULA, RADARSERAM.COM – Masa depan pembangunan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, akan menghadapi tantangan penting dalam penyusunan anggaran tahun 2027. Persoalannya bukan semata-mata berapa besar dana yang dialokasikan pemerintah daerah, melainkan sejauh mana anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan sekolah, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta menjangkau peserta didik di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.

Sebagai kabupaten dengan karakteristik geografis kepulauan, SBT menghadapi tantangan pembangunan pendidikan yang tidak sederhana. Keterbatasan akses transportasi, kondisi infrastruktur sekolah, pemerataan tenaga pendidik, hingga kebutuhan sarana pembelajaran menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan dukungan anggaran secara berkelanjutan.

Di tengah kondisi tersebut, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menentukan arah kebijakan fiskal sektor pendidikan.

Tantangan yang harus dijawab adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja rutin, pembiayaan pembangunan infrastruktur pendidikan, peningkatan kualitas guru, dan pengawasan penggunaan anggaran.

Ketergantungan Dana Transfer Masih Menjadi Tantangan

Salah satu persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan Kabupaten SBT adalah ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data APBD 2026 yang dipublikasikan Katadata Insight Center, anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Kabupaten SBT mencapai Rp758,60 miliar. Dari jumlah tersebut, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp471,90 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Rp130,86 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp13,70 miliar, dan DAK Fisik Rp11,88 miliar.

Hingga Oktober 2026, realisasi TKD tercatat mencapai Rp628,33 miliar atau sekitar 82,83 persen dari total anggaran yang tersedia. <cite>Data tersebut memperlihatkan besarnya peran transfer pemerintah pusat dalam menopang pembiayaan pembangunan daerah, termasuk pelayanan publik di sektor pendidikan.</cite>

Kondisi ini menunjukkan bahwa kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan sangat dipengaruhi oleh kebijakan transfer fiskal nasional.

Di sisi lain, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi pekerjaan penting agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai kebutuhan pembangunan berdasarkan prioritas lokal.

Karena itu, penyusunan RAPBD 2027 perlu mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah secara realistis, sekaligus memastikan setiap program pendidikan memiliki sumber pembiayaan yang jelas.

Mandat Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen

Salah satu prinsip penting dalam penyusunan anggaran pendidikan adalah pemenuhan kewajiban alokasi minimal 20 persen dari total belanja daerah.

Ketentuan tersebut merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan diperkuat melalui regulasi pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan mengenai belanja pendidikan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024.

Artinya, pemerintah Kabupaten SBT harus memastikan alokasi anggaran pendidikan dalam APBD 2027 memenuhi ketentuan tersebut.

Namun, pemenuhan persentase anggaran tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi. Besarnya alokasi harus diikuti dengan kualitas belanja yang mampu menghasilkan manfaat nyata bagi sekolah, guru, dan peserta didik.

Publik perlu mengetahui berapa anggaran yang digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah, peningkatan kompetensi guru, penyediaan fasilitas pembelajaran, serta pemerataan akses pendidikan di wilayah kepulauan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan anggaran pendidikan bukan hanya terpenuhinya angka minimal 20 persen, tetapi juga meningkatnya kualitas layanan pendidikan.

Belanja Pegawai dan Ruang Fiskal Pembangunan Sekolah

Salah satu komponen yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RAPBD 2027 adalah belanja pegawai, khususnya pembiayaan tenaga pendidik dan aparatur sipil negara (ASN).

Kebutuhan pembayaran gaji, tunjangan, serta pembiayaan tenaga guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu diperhitungkan secara cermat dalam perencanaan anggaran.

Peningkatan kebutuhan belanja pegawai berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan yang bersifat langsung dan produktif apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan belanja yang efisien.

Persoalan ini menjadi penting bagi SBT. Pemerintah daerah tidak cukup hanya memastikan ketersediaan tenaga pendidik, tetapi juga harus menjamin sekolah memiliki ruang belajar yang layak, fasilitas sanitasi, perpustakaan, laboratorium, buku pelajaran, dan sarana pendukung lainnya.

Karena itu, penyusunan anggaran pendidikan 2027 perlu memperhatikan keseimbangan antara pembiayaan operasional dan belanja pembangunan.

Pemerintah daerah juga perlu membuka informasi mengenai komposisi belanja pendidikan agar masyarakat dapat menilai apakah anggaran yang tersedia telah digunakan sesuai kebutuhan prioritas.

Kasus Revitalisasi Sekolah 2026 Menjadi Peringatan Serius

Persoalan tata kelola anggaran pendidikan di SBT semakin mendapat perhatian setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejari SBT pada 3 November 2026 menetapkan dua aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) SBT berinisial YB dan RS sebagai tersangka.

Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini, menyampaikan bahwa satu tersangka, yakni YB, telah ditahan di Rutan Wahai selama 20 hari, sedangkan RS akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kejaksaan juga menyebutkan bahwa nilai dugaan kerugian dalam perkara tersebut sementara diperkirakan lebih dari Rp1 miliar. Namun, penghitungan dan pendalaman terhadap nilai pastinya masih berlangsung.

Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan proses hukum dan tidak berarti para tersangka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. <cite>Informasi mengenai perkembangan perkara ini telah disampaikan dalam pemberitaan media pada 3 November 2026.</cite>

Perkara tersebut menjadi peringatan penting bahwa pengelolaan anggaran pendidikan membutuhkan pengawasan yang serius, transparansi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Pemerintah daerah perlu memastikan setiap program pembangunan sekolah dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis, mekanisme pengadaan, dan ketentuan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku.

Pengawasan juga harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penetapan penerima bantuan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pelaporan hasil kegiatan.

DAK Fisik dan Pemerataan Infrastruktur Pendidikan

Bagi daerah kepulauan seperti SBT, dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik memiliki peran penting dalam pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

Meski demikian, perencanaan kebutuhan infrastruktur sekolah harus didasarkan pada kondisi faktual di lapangan.

Sekolah yang mengalami kerusakan ruang kelas, keterbatasan fasilitas sanitasi, kekurangan ruang belajar, serta minimnya sarana pembelajaran perlu mendapatkan perhatian berdasarkan tingkat kebutuhan dan skala prioritas.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan data pokok pendidikan (Dapodik) setiap satuan pendidikan diperbarui dan diverifikasi secara berkala agar usulan bantuan tidak didasarkan pada data yang keliru.

Selain pembangunan gedung, kebutuhan fasilitas pendukung seperti laboratorium, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, serta media pembelajaran juga perlu diperhatikan.

Bagi sekolah yang berada di pulau-pulau terluar, persoalan transportasi dan distribusi material pembangunan harus masuk dalam perhitungan biaya. Sebab, pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah kepulauan memiliki tantangan logistik yang berbeda dengan daerah perkotaan.

Pemerataan Pendidikan Harus Menjangkau Pulau-Pulau Terluar

Pembangunan pendidikan di SBT tidak boleh hanya berorientasi pada sekolah-sekolah yang berada di pusat kecamatan atau ibu kota kabupaten.

Wilayah seperti Pulau Gorom, Wakate, dan Teor juga membutuhkan perhatian dalam pemerataan tenaga pendidik, fasilitas belajar, dan akses pelayanan pendidikan.

Ketersediaan guru, kondisi bangunan sekolah, akses transportasi, serta keberlanjutan proses pembelajaran harus menjadi bagian dari prioritas perencanaan anggaran.

Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan indikator pendidikan dalam pembangunan manusia, terutama Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS).

Kedua indikator tersebut dapat menjadi salah satu ukuran untuk mengevaluasi apakah kebijakan anggaran pendidikan telah memberikan dampak terhadap kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan.

Dengan demikian, keberhasilan pembangunan pendidikan tidak cukup diukur melalui jumlah bangunan sekolah yang direhabilitasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas pembelajaran dan akses pendidikan masyarakat.

Lima Agenda Prioritas untuk RAPBD Pendidikan 2027

Berdasarkan berbagai tantangan tersebut, terdapat sejumlah agenda yang layak menjadi perhatian pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan RAPBD SBT 2027.

Pertama, memastikan pemenuhan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dengan memperhatikan ketentuan penghitungan dan klasifikasi belanja yang berlaku.

Kedua, memperkuat transparansi dan pengawasan anggaran melalui keterbukaan informasi mengenai nilai program, sekolah penerima manfaat, pelaksana kegiatan, serta realisasi pekerjaan.

Ketiga, memprioritaskan rehabilitasi sekolah berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan riil, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan administratif.

Keempat, meningkatkan kualitas belanja pendidikan dengan menyeimbangkan kebutuhan operasional, pembiayaan tenaga pendidik, pengadaan fasilitas, dan peningkatan kompetensi guru.

Kelima, memperkuat pemerataan layanan pendidikan di wilayah kepulauan, terutama sekolah-sekolah yang menghadapi keterbatasan akses, sarana pembelajaran, dan tenaga pendidik.

DPRD melalui fungsi anggaran dan pengawasannya juga memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

RAPBD 2027 Harus Berorientasi pada Hasil, Bukan Sekadar Angka

Penyusunan anggaran pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2027 seharusnya menjadi momentum memperbaiki kualitas perencanaan dan tata kelola keuangan daerah.

Ketergantungan terhadap dana transfer pusat, kebutuhan pembiayaan pegawai, keterbatasan infrastruktur, serta persoalan pengawasan menjadi tantangan yang harus dijawab secara terukur.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah dituntut tidak hanya memenuhi kewajiban alokasi anggaran pendidikan, tetapi juga memastikan setiap program memiliki sasaran yang jelas, pelaksanaan yang transparan, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.

Kasus dugaan penyimpangan program revitalisasi pendidikan 2026 harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan pengendalian internal, tanpa mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Pada akhirnya, keberhasilan anggaran pendidikan tidak ditentukan oleh seberapa besar angka yang tertulis dalam dokumen APBD, melainkan oleh seberapa banyak ruang kelas yang menjadi layak, seberapa baik kualitas pembelajaran, seberapa merata guru ditempatkan, dan seberapa besar kesempatan anak-anak di wilayah terpencil memperoleh pendidikan yang berkualitas.red/RadarSera,.com)-LW

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *