SERAM BAGIAN TIMUR, RADARSERAM.COM – Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Melalui pers, masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, keberadaan media online memiliki peran strategis dalam membangun ruang publik yang terbuka, kritis, dan informatif. Media tidak lagi sekadar menjadi penyampai berita, tetapi juga berperan sebagai sarana edukasi, kontrol sosial, serta penghubung antara masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Namun, kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Di balik hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, terdapat tanggung jawab profesional yang harus dijalankan oleh setiap insan pers.
Kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tanpa landasan etika dan tanggung jawab hukum, aktivitas jurnalistik berisiko menyimpang dari tujuan utamanya. Pemberitaan yang tidak terverifikasi, tidak berimbang, mengandung fitnah, atau menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan tetap dapat merugikan individu maupun kepentingan masyarakat luas.
Lantas, bagaimana sebenarnya batas kebebasan pers dan apa saja ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan media serta wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik?
1. Kode Etik Jurnalistik: Fondasi Profesionalisme Wartawan
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman moral dan profesional yang menjadi landasan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kode etik ini disusun untuk memastikan bahwa setiap produk pemberitaan mengutamakan kebenaran, kepentingan publik, keadilan, dan tanggung jawab.
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan melalui kesepakatan organisasi-organisasi wartawan dan difasilitasi Dewan Pers terdiri atas 11 pasal.
Beberapa prinsip penting yang harus menjadi perhatian setiap wartawan antara lain:
Pertama, independensi, akurasi, keberimbangan, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 1 KEJ menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Artinya, wartawan tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi, tekanan pihak tertentu, hubungan politik, maupun kepentingan ekonomi memengaruhi substansi pemberitaan.
Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta, bukan pesanan atau kepentingan sepihak.
Kedua, menjalankan tugas secara profesional.
Pasal 2 mengatur bahwa wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Hal tersebut antara lain mencakup menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati privasi, tidak melakukan plagiarisme, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
Ketiga, menguji informasi dan melakukan verifikasi.
Pasal 3 menegaskan kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dalam praktiknya, wartawan tidak cukup hanya mengutip pernyataan satu pihak. Terlebih ketika sebuah berita memuat tuduhan atau informasi yang berpotensi merugikan seseorang, kelompok, maupun lembaga.
Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dari upaya menjaga akurasi dan keberimbangan.
Keempat, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 4 melarang wartawan membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Prinsip ini menjadi pengingat bahwa kecepatan publikasi tidak boleh mengalahkan ketelitian. Informasi yang belum jelas kebenarannya tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan fakta yang telah terbukti.
Kelima, melindungi identitas korban dan anak.
Pasal 5 mengatur larangan menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Perlindungan tersebut penting untuk menghindari stigma, tekanan sosial, dan dampak psikologis yang dapat merugikan korban maupun anak.
Keenam, menghormati hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi.
Pasal 7 memberikan hak tolak kepada wartawan untuk melindungi identitas narasumber yang harus dirahasiakan demi keselamatan dan kepentingan tertentu.
Sementara itu, Pasal 10 dan Pasal 11 mengatur kewajiban wartawan untuk segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, disertai permintaan maaf apabila diperlukan, serta melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dengan demikian, Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar dokumen formal, melainkan pedoman yang harus diterapkan dalam setiap tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian informasi hingga publikasi berita.
2. Undang-Undang Pers: Payung Hukum Kemerdekaan Media
Landasan utama penyelenggaraan pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang ini menjadi instrumen hukum yang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus mengatur hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab perusahaan pers serta wartawan.
Beberapa ketentuan penting di dalamnya meliputi:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 6: Pers nasional menjalankan sejumlah peran penting, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa kemerdekaan pers dan etika jurnalistik merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Undang-Undang Pers juga mengatur mekanisme penyelesaian persoalan pemberitaan. Pasal 15 memberikan dasar keberadaan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang antara lain berfungsi melindungi kemerdekaan pers, mengembangkan kehidupan pers, serta mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Dengan demikian, masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki mekanisme untuk mengajukan hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pedoman Pemberitaan Media Siber: Aturan Khusus bagi Media Online
Perkembangan media digital menghadirkan tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Tuntutan kecepatan, persaingan trafik, dan penyebaran informasi melalui media sosial sering kali mendorong media untuk menerbitkan berita dalam waktu singkat.
Untuk menjaga profesionalisme media online, Dewan Pers menetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pedoman ini menjadi acuan penting bagi pengelola media siber dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
Beberapa ketentuan utamanya adalah sebagai berikut:
A. Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dalam kondisi tertentu, media dapat menerbitkan berita yang belum sepenuhnya terverifikasi untuk memenuhi kepentingan publik dan prinsip kecepatan. Namun, media wajib menjelaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Setelah verifikasi diperoleh, media wajib melakukan pembaruan terhadap berita tersebut.
B. Koreksi, ralat, dan hak jawab
Media siber wajib menyediakan mekanisme koreksi dan hak jawab.
Apabila ditemukan kesalahan dalam sebuah berita, media harus memperbaikinya secara proporsional dan memberikan penjelasan mengenai perubahan tersebut.
Koreksi juga harus ditautkan pada berita yang bersangkutan agar pembaca mengetahui adanya perbaikan informasi.
C. Isi buatan pengguna (User Generated Content)
Media online yang menyediakan ruang komentar, forum, atau konten kiriman pembaca memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi isi buatan pengguna.
Pengelola media harus memiliki ketentuan yang jelas mengenai konten yang dapat dipublikasikan serta melakukan tindakan terhadap konten yang melanggar ketentuan hukum dan etika.
Hal ini penting agar ruang interaksi publik tidak berubah menjadi tempat penyebaran fitnah, ujaran kebencian, diskriminasi, maupun informasi yang merugikan pihak lain.
4. Undang-Undang ITE: Memahami Tanggung Jawab di Ruang Digital
Selain Undang-Undang Pers, aktivitas media online juga berada dalam ruang lingkup pengaturan hukum terkait informasi dan transaksi elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Ketentuan ini perlu dipahami oleh pengelola media, wartawan, maupun masyarakat pengguna internet.
Dalam UU ITE hasil perubahan kedua, terdapat sejumlah ketentuan mengenai distribusi informasi elektronik, termasuk:
- Pasal 27A mengenai tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik.
- Pasal 28 ayat (1) mengenai pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
- Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran informasi elektronik yang menghasut atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan kategori yang ditentukan undang-undang.
- Pasal 28 ayat (3) mengenai penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Meski demikian, penerapan ketentuan UU ITE terhadap produk jurnalistik tidak dapat dilakukan secara serampangan.
Pemberitaan yang merupakan karya jurnalistik dan dilakukan oleh perusahaan pers yang memenuhi ketentuan hukum harus memperhatikan mekanisme serta perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Apabila muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya perlu memperhatikan karakter kegiatan jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan mekanisme yang melibatkan Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemahaman terhadap UU ITE harus disertai pemahaman terhadap UU Pers. Keduanya tidak semestinya dipertentangkan, melainkan dipahami berdasarkan ruang lingkup dan ketentuan hukum masing-masing.
5. Publisher Rights: Mendorong Ekosistem Jurnalisme Berkualitas
Perkembangan teknologi digital juga membawa perubahan besar dalam hubungan antara perusahaan pers dan platform digital.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Peraturan yang dikenal sebagai Publisher Rights ini mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Salah satu tujuannya adalah menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, terutama dalam pemanfaatan serta distribusi konten jurnalistik.
Peraturan ini mengatur sejumlah bentuk tanggung jawab platform digital, termasuk kerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme yang ditentukan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem media yang lebih sehat, sehingga perusahaan pers dapat terus menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional di tengah perubahan industri digital.
Bagi media lokal dan regional, perkembangan regulasi ini juga penting untuk dipahami karena keberlanjutan media tidak hanya ditentukan oleh kualitas pemberitaan, tetapi juga oleh keberadaan ekosistem distribusi informasi yang adil dan berkelanjutan.
6. Tanggung Jawab Media Lokal dalam Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Bagi media lokal yang beroperasi di wilayah Seram Bagian Timur dan Maluku, tanggung jawab jurnalistik memiliki arti yang sangat penting.
Pemberitaan mengenai pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, hingga persoalan masyarakat harus disajikan berdasarkan fakta dan kepentingan publik.
Media lokal memiliki kedekatan dengan masyarakat dan lingkungan yang diberitakan. Kedekatan tersebut merupakan kekuatan, tetapi juga dapat menjadi tantangan ketika wartawan berhadapan dengan hubungan personal, kepentingan kelompok, atau tekanan dari pihak tertentu.
Karena itu, independensi harus tetap dijaga.
Wartawan harus berani menyampaikan fakta, tetapi juga wajib memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Kritik terhadap kebijakan publik harus disampaikan secara profesional, bukan melalui serangan pribadi. Dugaan pelanggaran hukum harus ditulis berdasarkan data dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan rumor atau asumsi.
Media juga harus menghindari judul yang menyesatkan, penggunaan foto yang tidak sesuai konteks, serta pemberitaan sensasional yang semata-mata mengejar jumlah pembaca.
Kecepatan publikasi memang penting dalam jurnalisme digital. Namun, akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik harus tetap menjadi prioritas.
Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui banyaknya berita yang diterbitkan, melainkan melalui konsistensi media dalam menyampaikan informasi yang benar, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan: Kebebasan Pers Harus Berjalan Bersama Tanggung Jawab
Kemerdekaan pers merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman moral wartawan, Undang-Undang Pers memberikan perlindungan sekaligus mengatur tanggung jawab penyelenggaraan pers, sedangkan regulasi media siber dan peraturan terkait ruang digital memberikan kerangka bagi aktivitas jurnalistik di era teknologi informasi.
Bagi setiap perusahaan media, termasuk media yang tumbuh dan berkembang di daerah, kepatuhan terhadap aturan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, kepatuhan merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan melindungi hak masyarakat atas informasi yang benar.
Pada akhirnya, pers yang merdeka bukanlah pers yang bebas memberitakan apa saja tanpa tanggung jawab. Pers yang merdeka adalah pers yang mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, menyampaikan fakta secara akurat, memberikan ruang keadilan bagi semua pihak, serta berani mempertanggungjawabkan setiap produk jurnalistiknya.
Menjaga marwah pers berarti menjaga kebenaran, menghormati etika, dan merawat kepercayaan publik. Sebab, pers yang berkualitas bukan hanya menyampaikan apa yang terjadi, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang sampai kepada masyarakat memiliki dasar fakta dan tanggung jawab.
RadarSeram.com – Mengawal Informasi, Menjaga Kepercayaan Publik.











Leave a Reply