BULA, RADARSERAM.COM – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT resmi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) SBT berinisial YB dan RS sebagai tersangka.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik Kejari SBT juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Pendalaman terhadap kasus ini masih terus dilakukan, termasuk untuk memastikan besaran kerugian negara.
Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini, menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut.
“Kami masih terus mendalami,” ungkap Ilham dalam keterangan pers di Bula, Selasa (3/11/2026).
Bahkan, Ilham tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila hasil pengembangan penyidikan menemukan bukti dan keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan, bahkan ada tersangka lain dalam perkara ini,” tegasnya.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, Kejari SBT sebelumnya telah memanggil empat orang saksi untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dari empat orang yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik, sementara satu orang lainnya tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Ilham menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik sekaligus menetapkan dua ASN yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar pada pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di wilayah SBT.
Dari dua tersangka, YB telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Wahai untuk masa penahanan selama 20 hari. Sementara RS, yang saat ini berada di Kota Ambon, akan dipanggil kembali oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Dari empat orang yang kita panggil hari ini, dua di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka. Satu orang telah kita lakukan penahanan dan satu lagi belum datang, akan kita lakukan pemanggilan selanjutnya sebagai tersangka,” jelas Ilham.
Kerugian Negara Sementara di Atas Rp1 Miliar
Selain penetapan tersangka, Kejari SBT juga tengah mendalami besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan praktik pungutan liar tersebut.
Ilham mengungkapkan, berdasarkan hasil pendalaman sementara, nilai kerugian dalam perkara ini diperkirakan telah melampaui Rp1 miliar. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan dan pendalaman oleh penyidik.
“Untuk kesempatan kali ini, kami masih mendalami jumlah pasti kerugiannya. Yang pasti di atas Rp1 miliar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka merupakan bagian dari tim revitalisasi satuan pendidikan di tingkat kabupaten. Namun, dalam pelaksanaan tugas tersebut, keduanya diduga melakukan praktik pungutan liar yang berkaitan dengan program revitalisasi pendidikan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik untuk sementara menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf f sebagaimana disampaikan pihak Kejari SBT.
Kejari Tegaskan Penanganan Perkara Berlanjut
Ilham menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Kejari SBT dalam mengawal pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan agar berjalan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, program revitalisasi satuan pendidikan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto memiliki arti penting bagi pembangunan infrastruktur pendidikan, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut harus ditangani secara serius agar tidak menghambat tujuan pembangunan sektor pendidikan.
“Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka penuntasan keseriusan kita dalam penanganan perkara revitalisasi ini, supaya kegiatan ini bisa berjalan sebagaimana yang dikehendaki,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya dua ASN sebagai tersangka, penyidikan kasus dugaan pungutan liar program revitalisasi satuan pendidikan di SBT masih terus berlanjut. Kemungkinan adanya tersangka tambahan, pemanggilan kembali terhadap RS, serta kepastian nilai kerugian negara kini menjadi bagian dari perkembangan perkara yang masih ditangani Kejari SBT.
RadarSeram.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi, mengawal transparansi, dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat serta berimbang.











Leave a Reply