Advertisement

PAD Seram Bagian Timur: Potensi Kelautan, Perikanan dan Perkebunan Belum Optimal, Retribusi Diproyeksikan Rp410 Juta pada 2027.

Sektor primer tidak boleh hanya menjadi sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga harus menjadi fondasi penguatan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

BULA ,RADARSERAM.COM– Besarnya potensi ekonomi sektor kelautan, perikanan, dan perkebunan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketergantungan masyarakat terhadap komoditas primer masih tinggi, tetapi kontribusi langsung sektor tersebut melalui pajak dan retribusi daerah diperkirakan masih relatif terbatas.

Dalam proyeksi analisis fiskal yang disusun untuk tahun anggaran 2027, kontribusi sektor primer terhadap PAD SBT diperkirakan mencapai Rp410 juta. Angka tersebut terdiri atas penerimaan dari retribusi tempat pelelangan ikan, pelayanan usaha perikanan, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berkaitan dengan objek perkebunan dan sektor lainnya.

Jika dibandingkan dengan ilustrasi target PAD sebesar Rp27 miliar, kontribusi tersebut hanya sekitar 1,52 persen.

Angka ini menunjukkan adanya ruang penguatan fiskal daerah. Namun, rendahnya penerimaan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai kegagalan pemungutan pajak. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pembagian kewenangan, karakteristik ekonomi kepulauan, keterbatasan infrastruktur, serta aktivitas perdagangan komoditas yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem administrasi daerah.

Baca Juga : https://radarseram.com/rapbd-sbt-2027-menguji-keberpihakan-anggaran-pada-pertanian-perkebunan-dan-perikanan/

Sektor Primer dan Tantangan Struktur Fiskal SBT

Kabupaten Seram Bagian Timur memiliki karakteristik ekonomi yang bertumpu pada sumber daya alam. Perikanan tangkap, hasil perkebunan rakyat seperti pala, cengkih dan kakao, serta berbagai komoditas lokal menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Meski demikian, besarnya aktivitas produksi tidak otomatis menghasilkan penerimaan pajak daerah dalam jumlah yang sebanding.

Dalam sistem keuangan daerah, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan memungut pajak dan retribusi berdasarkan jenis serta ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjadi landasan utama pengaturan tersebut.

UU HKPD mengatur penyederhanaan jenis retribusi serta penguatan tata kelola penerimaan daerah. Salah satu objek Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah penyediaan tempat pelelangan ikan, termasuk fasilitas pendukungnya. <Cite refs={[“turn534122search1″,”turn919298view0”]}/>

Dengan demikian, pengembangan PAD dari sektor perikanan tidak dapat dilakukan melalui pungutan yang bersifat bebas, melainkan harus berdasarkan pelayanan, fasilitas, aset, dan kewenangan yang sah.

Baca Juga : https://radarseram.com/anggaran-pendidikan-sbt-2027-di-persimpangan-beban-belanja-pegawai-ketergantungan-dana-pusat-dan-tantangan-pengawasan/

1. Retribusi Perikanan: Peluang dari Aktivitas Pendaratan dan Pelelangan Ikan

Sektor perikanan menjadi salah satu sumber potensi penerimaan daerah yang dapat dikembangkan melalui penyediaan fasilitas pelayanan ekonomi.

Retribusi tempat pelelangan ikan dapat menjadi instrumen penerimaan apabila pemerintah daerah menyediakan fasilitas dan pelayanan yang menjadi objek pungutan sesuai ketentuan peraturan daerah.

Selain itu, pemanfaatan aset daerah, seperti fasilitas penyimpanan ikan, lahan usaha, maupun sarana pendukung kegiatan perikanan, dapat menjadi sumber penerimaan sepanjang memenuhi ketentuan pemanfaatan aset dan regulasi yang berlaku.

Namun, penerimaan dari sektor ini sangat dipengaruhi oleh tingkat pemanfaatan fasilitas, volume ikan yang didaratkan, jumlah pelaku usaha, serta efektivitas pengelolaan tempat pelelangan.

Persoalan yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan sebagian hasil tangkapan langsung dipasarkan kepada pedagang pengumpul atau pembeli dari luar daerah tanpa melalui fasilitas pelelangan lokal.

Apabila pola tersebut terjadi, aktivitas ekonomi perikanan tetap berlangsung, tetapi penerimaan dari pelayanan pelelangan tidak dapat diperoleh karena fasilitas daerah tidak digunakan.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam membangun sistem pemasaran hasil perikanan yang efisien, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir.

Retribusi tidak boleh disamakan dengan pungutan atas hasil tangkapan

Penting dipahami bahwa pemerintah kabupaten tidak dapat menetapkan pungutan atas setiap hasil tangkapan nelayan hanya karena komoditas tersebut berasal dari wilayah perairannya.

Retribusi harus memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan pelayanan atau pemanfaatan fasilitas yang menjadi objek pungutan.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa izin usaha perikanan tidak termasuk objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana diatur dalam UU HKPD. <Cite refs={[“turn919298view2”]}/>

Karena itu, optimalisasi penerimaan sektor perikanan lebih tepat diarahkan pada pengembangan pelayanan, pengelolaan fasilitas, pemanfaatan aset, dan peningkatan kepatuhan terhadap pungutan yang memang memiliki dasar hukum.

2. Perkebunan Rakyat: Aktivitas Ekonomi Besar, Penerimaan Pajak Langsung Terbatas

Pala, cengkih, kakao, dan berbagai komoditas perkebunan lainnya merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat SBT.

Akan tetapi, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan memungut pajak daerah secara langsung atas setiap kilogram hasil perkebunan rakyat yang dipanen atau dijual masyarakat.

Kontribusi fiskal dari sektor ini lebih banyak berkaitan dengan objek pajak yang memang menjadi kewenangan daerah, seperti PBB-P2 atas tanah dan bangunan yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Dalam kondisi tertentu, transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan juga dapat menjadi objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dengan demikian, nilai produksi pala, cengkih, dan kakao tidak dapat langsung dikonversikan menjadi potensi penerimaan pajak daerah.

Pemerintah daerah perlu membedakan antara nilai produksi komoditas, perputaran perdagangan, nilai objek pajak, dan penerimaan yang secara legal dapat dipungut sebagai PAD.

Pembedaan ini penting agar perencanaan fiskal tidak menghasilkan target penerimaan yang terlalu tinggi, tetapi juga tidak mengabaikan potensi yang sebenarnya dapat dioptimalkan.

3. Proyeksi Penerimaan Sektor Primer 2026–2027

Berdasarkan estimasi yang menjadi bahan analisis, penerimaan dari sektor primer menunjukkan proyeksi peningkatan pada tahun anggaran 2027.

Sumber penerimaanEstimasi 2026Proyeksi 2027
Retribusi tempat pelelangan ikanRp45 jutaRp120 juta
Pelayanan usaha perikananRp30 jutaRp55 juta
PBB-P2 objek perkebunan dan sektor saguRp210 jutaRp235 juta
TotalRp285 jutaRp410 juta

Catatan: Angka merupakan estimasi bahan analisis, bukan angka realisasi atau target resmi APBD yang telah terverifikasi.

Dari tabel tersebut, total penerimaan diproyeksikan meningkat Rp125 juta atau sekitar 43,86 persen dibandingkan estimasi 2026.

Peningkatan terbesar diproyeksikan berasal dari retribusi tempat pelelangan ikan, yakni dari Rp45 juta menjadi Rp120 juta.

Proyeksi ini mengindikasikan harapan terhadap meningkatnya aktivitas pelayanan dan pemanfaatan fasilitas perikanan. Namun, pencapaian target tersebut sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, tata kelola, serta kepastian dasar hukum pungutan.

Sementara itu, penerimaan PBB-P2 diproyeksikan meningkat dari Rp210 juta menjadi Rp235 juta. Peningkatan ini membutuhkan dukungan pendataan objek pajak, pemutakhiran basis data, serta penyesuaian nilai objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Kampung Nelayan Merah Putih: Infrastruktur Harus Berbanding Lurus dengan Manfaat Ekonomi

Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menjadi salah satu peluang untuk memperkuat aktivitas ekonomi pesisir di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pada Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten SBT dilaporkan memperoleh alokasi 22 Kampung Nelayan Merah Putih untuk pembangunan tahun 2026. Sementara itu, untuk usulan program 2027, Dinas Perikanan SBT menyampaikan alokasi awal sebanyak 19 lokasi, dengan survei awal dilakukan terhadap 16 lokasi. <Cite refs={[“turn534122search12″,”turn534122search3”]}/>

Perbedaan angka tersebut perlu dipahami berdasarkan tahun program dan tahapan pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pemberitaan.

Program KNMP berpotensi memperkuat rantai ekonomi perikanan melalui penyediaan tambatan perahu, fasilitas pendaratan ikan, pabrik es, sarana pengolahan, dan infrastruktur pendukung lainnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut KNMP sebagai upaya pengembangan ekonomi pesisir yang mencakup produksi, pengolahan, logistik, hingga pemasaran. <Cite refs={[“turn534122search6”]}/>

Dari perspektif fiskal daerah, pembangunan infrastruktur tersebut dapat menjadi katalis peningkatan aktivitas ekonomi. Namun, manfaat terhadap PAD tidak otomatis muncul hanya karena fasilitas telah dibangun.

Peningkatan penerimaan baru dapat terjadi apabila fasilitas benar-benar digunakan, dikelola secara profesional, memiliki sistem administrasi yang baik, serta didukung regulasi pemungutan yang sesuai.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pembangunan KNMP tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga pada keberlanjutan pengelolaan, produktivitas nelayan, dan peningkatan nilai tambah komoditas.

5. Mengurai Kesenjangan Penerimaan dan Potensi Fiskal

Rendahnya kontribusi sektor primer terhadap PAD SBT perlu dianalisis melalui beberapa faktor mendasar.

A. Dominasi transaksi informal

Sebagian transaksi komoditas perkebunan dan perikanan berlangsung melalui pedagang pengumpul, transaksi tunai, serta jaringan perdagangan antarpulau.

Pola tersebut tidak selalu menunjukkan pelanggaran hukum. Namun, transaksi yang tidak tercatat secara memadai dapat menyulitkan pemerintah daerah dalam memperoleh gambaran akurat mengenai produksi, distribusi, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dampaknya, pemerintah daerah berpotensi mengalami keterbatasan data dalam merancang kebijakan pengembangan ekonomi dan pendataan objek pajak.

B. Keterbatasan infrastruktur pelayanan

Wilayah kepulauan memiliki tantangan geografis yang tidak ringan.

Jarak antardesa, biaya transportasi, keterbatasan fasilitas penyimpanan, serta belum meratanya sarana pelayanan ekonomi dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan retribusi.

Dalam kondisi tertentu, biaya operasional pemungutan juga dapat menjadi lebih besar dibandingkan penerimaan yang dihasilkan.

Oleh sebab itu, pengembangan sistem pemungutan harus mempertimbangkan efisiensi dan karakteristik wilayah, bukan sekadar menambah jumlah titik pungutan.

C. Keterbatasan basis data dan administrasi perpajakan

Pemutakhiran data objek pajak, identifikasi wajib pajak, pencatatan pemanfaatan aset daerah, dan pengawasan administrasi merupakan faktor penting dalam meningkatkan penerimaan.

Tanpa basis data yang akurat, pemerintah daerah akan kesulitan mengukur potensi PAD secara realistis.

6. Strategi Penguatan PAD SBT: Dari Pungutan Menuju Tata Kelola Ekonomi

Peningkatan PAD sektor primer membutuhkan pendekatan yang tidak semata-mata mengandalkan penambahan tarif atau intensifikasi pungutan.

Ada sejumlah strategi yang dapat dipertimbangkan pemerintah daerah.

Pertama, memperkuat pendataan dan pemetaan potensi ekonomi

Pemerintah daerah perlu menyusun basis data terpadu yang mencakup jumlah nelayan, volume produksi, lokasi pendaratan ikan, fasilitas pelelangan, aset daerah, serta objek PBB-P2 sektor perkebunan.

Data tersebut dapat menjadi dasar untuk menyusun target penerimaan yang lebih realistis dan terukur.

Kedua, mengembangkan sistem e-retribusi

Digitalisasi pembayaran retribusi dapat membantu meningkatkan transparansi, memperbaiki pencatatan penerimaan, dan mengurangi risiko kebocoran administrasi.

Sistem ini dapat diterapkan secara bertahap pada fasilitas pelelangan ikan, pasar, dan pelayanan pemanfaatan aset daerah.

Namun, implementasi harus mempertimbangkan ketersediaan jaringan internet, literasi digital masyarakat, serta kesiapan petugas di lapangan.

Ketiga, memperkuat pemanfaatan fasilitas ekonomi daerah

Fasilitas yang dibangun melalui program pemerintah pusat maupun daerah perlu dikelola secara produktif.

Pemanfaatan aset daerah harus didasarkan pada perjanjian yang jelas, tarif yang sesuai ketentuan, serta pengawasan terhadap kualitas pelayanan.

Keempat, meningkatkan kepatuhan PBB-P2 melalui pemutakhiran data

Pendataan objek pajak perkebunan dan bangunan pendukung kegiatan usaha dapat menjadi langkah strategis untuk memperbaiki penerimaan.

Upaya tersebut perlu dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, kepastian hukum, dan ketentuan perpajakan.

Kelima, memastikan sinkronisasi antara APBD dan pembangunan sektor produktif

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa belanja pembangunan sektor perikanan dan perkebunan memiliki indikator kinerja yang jelas.

Pembangunan infrastruktur seharusnya tidak hanya diukur berdasarkan jumlah fasilitas yang dibangun, tetapi juga tingkat pemanfaatan, peningkatan produksi, akses pasar, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

7. Transparansi RAPBD 2027 Menjadi Kunci Evaluasi Publik

Pembahasan mengenai PAD sektor primer tidak dapat dipisahkan dari transparansi perencanaan dan penganggaran daerah.

Publik perlu memperoleh informasi mengenai target penerimaan, realisasi tahun berjalan, sumber penerimaan, dasar penetapan tarif, serta indikator keberhasilan program pembangunan.

Dalam konteks tersebut, DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perencanaan anggaran, realisasi pendapatan, dan efektivitas belanja pembangunan.

Evaluasi fiskal seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai besarnya penerimaan, tetapi juga mencakup apakah kebijakan pendapatan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Peningkatan PAD yang sehat adalah peningkatan penerimaan yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik, serta kemampuan masyarakat untuk berkembang.

Kesimpulan: Potensi Ekonomi Harus Diterjemahkan Menjadi Kemandirian Fiskal

Sektor kelautan, perikanan, dan perkebunan merupakan bagian penting dari struktur ekonomi Kabupaten Seram Bagian Timur. Namun, besarnya potensi komoditas tidak secara otomatis menjamin peningkatan penerimaan daerah.

Dengan proyeksi kontribusi sektor primer sebesar Rp410 juta terhadap ilustrasi target PAD Rp27 miliar, terdapat ruang yang cukup besar untuk memperbaiki tata kelola penerimaan, pendataan, dan pemanfaatan fasilitas ekonomi daerah.

Pemerintah Kabupaten SBT perlu membangun strategi fiskal yang responsif, berbasis data, serta tetap memperhatikan kepastian hukum dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan penguatan PAD bukan hanya ditentukan oleh seberapa besar uang yang masuk ke kas daerah, tetapi juga oleh seberapa efektif penerimaan tersebut mendukung pembangunan, memperluas kesempatan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sektor primer tidak boleh hanya menjadi sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga harus menjadi fondasi penguatan ekonomi daerah yang berkelanjutan.red/RADARSERAM.COM(-LW

Media Informasi, Analisis dan Edukasi Publik

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *